Proposal Skripsi

Proposal penelitian adalah dokumen yang digunakan dalam pengusulan proyek penelitian. Lingkup pengusulan proposal penelitian berada dalam bidang sains atau akademik. Pada tahapan ini mahasiswa diharuskan untuk menyusun proposal skripsi untuk diajukan dan diuji pada sidang proposal skripsi, apakah proposal yang disusun diterima atau tidak untuk dilanjutkan pada proses pengerjaan skripsi. Yang perlu di perhatikan saat akan mengambil Proposal Skripsi yaitu :

I. Sebelum Ujian Proposal Skripsi

  1. Proposal Skripsi dapat dibuat setelah mahasiswa menyelesaikan ≥ 120 sks, dengan IPK ≥ 2,00 tanpa nilai “E”, nilai D ≤ 15% dari beban studi yang telah diselesaikan yang dibuktikan dengan Transkrip Nilai. Persyaratan lebih rinci dapat mengacu pada pedoman akademik masing-masing Prodi/program studi.
  2. Mahasiswa yang akan mengajukan proposal skripsi wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa:
    – Transkrip
    – KPKM (minimal 30 poin dan wajib ada sertifikat prodamaba UHT dan pemaba FTIK)
    – Sertifikat TOEFL/ EPT (minimal sudah pernah mengikuti TOEFL/ EPT)
    – Form bukti kehadiran ujian proposal (FORM-080920-01)
    – Form pengajuan penyusunan skripsi sesuai SOP
    – KRS (sebagai bukti memprogram skripsi)
  3. Mahasiswa yang akan mengajukan proposal skripsi wajib menghadiri ujian proposal terbuka minimal 10 judul proposal yang dibuktikan FORM-080920-01.
  4. Mahasiswa mengajukan tema/ topik Skripsi kepada Ketua Jurusan/ Program Studi atas persetujuan Dosen Wali dengan menggunakan formulir Pengajuan Penyusunan Skripsi sesuai ketentuan persyaratan proposal.

II. Ujian Proposal Skripsi

  1. Ujian proposal skripsi dihadiri oleh seluruh Dosen Program Studi.
  2. Ujian proposal skripsi dihadiri mahasiswa secara terbuka.
  3. Evaluasi ujian proposal skripsi (form dari Fakultas).
  4. Berita acara ujian proposal skripsi (form dari Fakultas).

III. Setelah Ujian Proposal Skripsi

  1. Proposal Skripsi harus disetujui oleh:
    – Tim Penguji dalam ujian proposal skripsi
    – Dosen Pembimbing (yang telah ditetapkan oleh Prodi)
    – Ketua Prodi
  2. Proposal Skripsi yang telah disetujui harus diserahkan sebanyak
    – Satu eksemplar dalam bentuk softcopy ke Perpustakaan FTIK
  3. Penyerahan proposal skripsi dilakukan selambat-lambatnya dua minggu setelah dilakukan ujian proposal skripsi. Apabila sampai batas waktu tersebut mahasiswa masih belum menyerahkan proposal yang dimaksud, maka proposal skripsi tersebut dinyatakan batal

Alur Pelaksanaan Proposal Skripsi